UKP

Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. UKP tingkat pertama dilaksanakan oleh dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer, serta Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokter, dokter gigi, dan dokter layanan primer, serta Tenaga Kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan UKP tingkat pertama harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi.

Pelayanan kesehatan dilakukan dalam bentuk:

  1. Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit;
  2. Pelayanan gawat darurat;
  3. Pelayanan persalinan normal;
  4. Perawatan di rumah (home care); dan/atau
  5. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan
    pelayanan kesehatan